GHADUL BASHOR
.jpg)
Perintah menundukkan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina. Imam al-Bukhary berkata, "Makna dari ayat (an-Nuur: 30¬31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang." (Adhwa' al-Bayan 9/190).
Hukum menundukkan pandangan adalah wajib, bagi Muslimah yang sudah baligh, baik ia berjilbab atau belum berjilbab, bercadar atau tidak bercadar, menikah atau belum menikah. Namun, sesekali masih dijumpai fenomena memprihatinkan. Akhwat berjil-bab lebar tetapi masih suka mencuri-curi pandang. Atau yang bercadar, mungkin karena merasa dirinya sudah "tertutup," justru tak menjaga pandangan. Bagi yang sudah bersuami, mungkin karena merasa "aman", pandangannya kurang dijaga.
Rasa ingin tahu memang dimiliki hak semua orang. Allah mengaruniai perasaan itu kepada seluruh makhluk-Nya agar mereka bertambah iman dan ilmu. Namun kadangkala rasa itu salah jalur.
.jpg)
Mu'ahadatullah (mengingat perjanjian dengan Allah), muroqobatullah (merasa diri diawasi Allah), muhasabah (intropeksi diri), mu'aqobah (memberi hukuman bagi kelalaian diri) dan mujahadah (bersungguh sungguh) menjadi lima langkah yang dapat kita upayakan untuk menghindarkan kita dari sia-sianya amal.
Menundukkan pandangan, menjaga mata dan hati selalu harus dibiasakan. "Kebaikan adalah kebiasaan". Siapapun dan dimanapun. Wallahu a'lam
DIPOSKAN OLEH : RUDI ANTO (http://nurisfm.blogspot.com/2012/02/ghadul-bashar.html
Komentar
Posting Komentar