ANALOGI HUKUM KHAMER

   Seseorang bertanya kepada ahli Fikih tentang hukum khamer,"Apakah hukumnya halal atau haram?"
   Dengan tegas ahli Fikih menjawab," Haram."
   Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana halnya dengan anggur, kismis, dan buah kurma, gula dan madu. Apakah        hukumnya juga haram?"
Ahli fikih menjawab, "Oh tentu tidak, itu hukumnya halal !"
Orang itu pun bertanya, "Bagaimana ini bisa dikatakan halal dan yang ini haram ?"


Ahli fikih pun menerangkan, "Cobalah, bila engkau mengambil segenggam debu lalu engkau melemparkan kewajah atau dadamu, apakah engkau merasakan sakit ?"
Dengan menerawang ia menjawab, "Tidak"
Ahli fikih kembali bertanya, "Bila engkau mengambil cauk air lalu engkau lemparkan ke wajah atau dadamu, apakah engkau merasakan sakit ?"
Ia menjawab, "Tidak."
Ahli fikih bertanya lagi, "Bila engkau mengambil segenggam jerami lalu engkau lemparkan ke wajah, dada atau punggungmu, apakah engkau merasakan sakit ?"
Ia menjawab, "Tidak."
Ahli fikih kembali meneruskan penjelasan dan pertanyaannya, "Bila engkau mengambil debu, air dan jerami, lalu engkau gabungkan kemudian diremas-remas; setelah itu, dalam beberapa hari dikeringkan di bawah terik matahari lalu engkau lemparkan ke wajahmu, apakah itu akan menyakitimu ?"
Ia menjawab, "Ya."
Ahli fikih itu berkata, "Seperti inilah, jika ini dikumpulkan dan disimpan dalam waktu yang cukup lama, maka akan berubah menjadi haram. Dan yang ini, jika dikumpulkan lalu disimpan dalam waktu yang cukup lama, maka akan membuat sakit." (Ibtasim, DR. Aidh Al Qarni)
                                                                                         dikutip dari " Ar-Risalah "

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini dia Contoh Naskah Drama versi Kita

AKEELAH N THE BEE-- "Film SeJuta Inspirasi"